Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: 1. ketentuan umum; 2. penyelenggaraan uji kesetaraan: 3. umum; 4. peserta uji kesetaraan; 5. pelaksanaan uji kesetaraan; dan 6. hasil uji kesetaraan, 7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; 8. pendanaan; 9. larangan dan sanksi; 10. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat