Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan dalam Lampiran B.IX Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah pada Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Akuntansi Aset diubah sehingga berbunyi sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran B.IX yang merupakan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
11 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2013
Tanggal Berlaku
11 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.26
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah pada Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Akuntansi Aset

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan