Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa mendasarkan ketentuan dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar
Akuntansi Pemerintahan,
diperlukan
penyempurnaan ketentuan mengenai penyajian piutang
dan investasi jangka panjang non permanen berupa dana
bergulir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor
25 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan dalam Lampiran B.IX Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah pada Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Akuntansi Aset diubah sehingga berbunyi sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran B.IX yang merupakan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah pada Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Akuntansi Aset diubah.
- 37 halaman
|