Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan dalam Lampiran B.IX Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah pada Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Akuntansi Aset diubah sehingga berbunyi sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran B.IX yang merupakan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat