Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2021

Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
T.E.U.
Indonesia, Sekretariat Kabinet
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Sekretaris Kabinet
Bentuk Singkat
Peraturan Setkab
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juni 2021
Sumber
https://jdih.setkab.go.id/
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Sekretariat Kabinet
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan