Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Di Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan Dan Sasaran, Struktur RKAS, Sumber Dana Dan Alokasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS), Mekanisme Penyusunan RKAS, Penatausahaan, Perubahan Dan Pertanggungjawaban RKAS, Verifikasi RKAS, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat