Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Di Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan Dan Sasaran, Struktur RKAS, Sumber Dana Dan Alokasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS), Mekanisme Penyusunan RKAS, Penatausahaan, Perubahan Dan Pertanggungjawaban RKAS, Verifikasi RKAS, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan