BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH - pembentukan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2010/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2007
Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan
penataan ruang daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku; bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten
Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi
Penataan Ruang Daerah sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2007
tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2007 dicabut.
- 2 hal
|