Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 44 Tahun 2015

petunjuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat miskin di wilayah penghasilan tembakau/ industri hasil tembakau di kabupaten lamongan tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud merupakan kerangka acuan bagi Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pemangku program lainnya dalam pengelolaan Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin Di Wilayah Penghasil Tembakau/ Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Lamongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 44 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat miskin di wilayah penghasilan tembakau/ industri hasil tembakau di kabupaten lamongan tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 44
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan