Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2010

Tunjuk Teknis Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Gabah/Beras Petani Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, persyaratan penerima pinjaman dana talangan, syarat-syarat permohonan pencairan dan pengembalian dana talangan, pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tunjuk Teknis Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Gabah/Beras Petani Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2010
Tanggal Berlaku
30 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No. 7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan