pakaian-dinas-pegawai-negeri-sipil
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Dinas Perhubungan
ABSTRAK: |
- Pakaian dinas menjadi ciri khas dan identitas pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari. Dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian di lingkungan Dinas Perhubungan. Pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas di lingkungan Dinas Perhubungan perlu ditetapkan dengan perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenhub No. PM.19 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, PDH dan kelengkapan lainnya, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
- 5 hlm, Lampiran : 16 hlm
|