Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat