Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 120 Tahun 2023

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang; perubahan meliputi: perubahan ketentuan pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; UPT Laboratorium Lingkungan Hidup; dan UPT Pengelolaan Sampah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 120 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 120/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan