Pengawasan-Pemeriksaan-Konstruksi-Departemen Pekerjaan Umum
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 48 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007 sampai tahun 2009
- 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
3. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2007-2009;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan terhadap Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Bidang Sarana dan Prasarana Pekerjaan Umum;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
- Ruang lingkup Pedoman ini adalah pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap :
a. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi terhadap tingkat resiko;
b. Perencanaan;
c. Pengadaan sampai dengan tahap pra kontrak;
d. Pengendalian pelaksanaan kontrak;
e. Pelaksanaan fisik konstruksi;
f. Administrasi keuangan dan umum;
g. manfaat;
h. Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2008.
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 153 hlm
|