Ruang lingkup Pedoman ini adalah pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap : a. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi terhadap tingkat resiko; b. Perencanaan; c. Pengadaan sampai dengan tahap pra kontrak; d. Pengendalian pelaksanaan kontrak; e. Pelaksanaan fisik konstruksi; f. Administrasi keuangan dan umum; g. manfaat; h. Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat