Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran Ia dan Lampiran II Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, 1.15.01 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan 1.20.05 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan 2.01.01 Dinas Pertanian dan Kehutanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat