keuangan daerah - BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/No. 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Belanja Daerah Antar Penjabaran
Rincian Obyek Belanja Dalam Rincian Obyek Belanja,
Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Dan
Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Pada
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Ayat
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu
menetapkan Tata Cara Pergeseran Belanja Daerah antar
Penjabaran Rincian Obyek Belanja dalam Rincian
Obyek Belanja, antar Rincian Obyek Belanja dalam
Obyek Belanja dan antar Obyek Belanja dalam Jenis
Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Belanja Daerah
antar Penjabaran Rincian Obyek Belanja dalam Rincian
Obyek Belanja, antar Rincian Obyek Belanja dalam
Obyek Belanja, antar Obyek Belanja dalam Jenis
Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan pergeseran belanja daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
- 7 hal
|