Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002

Daerah Milik Jalan dan Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Arteri, Kolektor dan Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Daerah Milik Jalan dan Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Arteri, Kolektor dan Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
30 November 2002
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2002
Tanggal Berlaku
11 Desember 2002
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 8
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan