Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Persayaratan dan Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat