Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 45 Tahun 2014

Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015. Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten. Uraian kegiatan pengawasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.46
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan