Petunjuk Penyelesaian-Likuidasi
2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
- 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
- - Mekanisme taksiran harga Aset NV Volkshuisvesting, dilakukan secara mutatis mutandis dengan mekanisme penaksiran harga pada rumah negara
- Mekanisme Penetapan harga jual Aset NV Volkshuisvesting dihitung berdasarkan taksiran harga Aset NV Volkshuisvesting
- Mekanisme Besaran harga jual pada Persetujuan Penetapan harga Jual
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting diubah sebagian
- 9 hlm
|