Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Di Bidang Kepegawaian Kepada Wakil Bupati Dan Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bupati mendelegasikan sebagian wewenang kepada Wakil Bupati dan pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan dan menandatangani Keputusan dan surat dinas lainnya di bidang kepegawaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat