Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara perpanjangan IMTA, jangka waktu perpanjangan IMTA, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara penetapan, pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pencabutan IMTA dan/atau perpanjangan IMTA, tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian retribusi perpanjangan IMTA, tata cara pemeriksaan retribusi perpanjangan IMTA, tata cara penghapusan piutang retribusi perpanjangan IMTA yang sudah kadaluwarsa, tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat