Perda ini berisi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan jumlah pendapatan sebesar Rp. 2.423.333.202.128,61 dan jumlah belanja sebesar Rp. 2.884.079.048.435,19 sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 460.745.846.306,58.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat