Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern yang meliputi Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Lokasi Dan Jarak Tempat Usaha, Kemitraan Usaha, Jenis Dan Kewenangan Penerbitan Perizinan, Pelaporan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat