Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2016 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Rincian lebih lanjut RKPD Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat