Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 yang meliputi Prinsip Penggunaan Dana, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengalokasian Dana Desa, Tata Cara Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, Sanksi Administratif, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat