Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 23 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 yang meliputi Prinsip Penggunaan Dana, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengalokasian Dana Desa, Tata Cara Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, Sanksi Administratif, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
01 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2015
Tanggal Berlaku
03 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.23
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan