PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN - PELAKSANAAN ANGGARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2018/No. 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan
Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan adanya pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan out put dan out come pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun
anggaran perlu memberikan acuan dalam pemberian
kesempatan penyelesaian pekerjaan yang belum selesai
sampai dengan akhir tahun anggaran dan tata cara
penganggarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka
Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Norr.or 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembar.g Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran penyediaan dana, adendum kontrak, pembayaran pekerjaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
- 7 hal
|