peraturan ini mengatur mengenai Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:a. sasaran dan bentuk Remunerasi; b. sumber dana Remunerasi; c. metode dan komponen Remunerasi; d. penghitungan Remunerasi; e. Indikator Penilaian; f. tata cara pembayaran Remunerasi; dang. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat