peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi dengan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kompetensi petugas pelayanan; mekanisme dan prosedur pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi;pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat