Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2023

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa dan belanja modal melalui mekanisme UP. Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan; c. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; d. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; e. efisiensi biaya administrasi transaksi pemerintah daerah dari penggunaan UP; dan f. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2023
Sumber
BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan