Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2023

PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN SERTA PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN TENAGA RELAWAN BIDANG KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Santunan Kematian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN SERTA PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN TENAGA RELAWAN BIDANG KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2023
Tanggal Berlaku
30 Juni 2023
Sumber
BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan