Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 207 Tahun 2021

Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Pengelolaan Pajak Daerah Secara Elektronik dan Online; Pengelolaan Retribusi Daerah Secara Elektronik dan Online; Kerja Sama Pelaksanaan System Online; Integrasi Sistem Aplikasi; Pengawasan dan Rekonsiliasi Pelaksanaan Sistem Online; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 207 Tahun 2021 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
207
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 207
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan