Peraturan ini mengatur tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Pengelolaan Pajak Daerah Secara Elektronik dan Online; Pengelolaan Retribusi Daerah Secara Elektronik dan Online; Kerja Sama Pelaksanaan System Online; Integrasi Sistem Aplikasi; Pengawasan dan Rekonsiliasi Pelaksanaan Sistem Online; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat