Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 37 Tahun 2015

Besaran Ganti Rugi Tanaman Pada Tanah Yang Terkena Pembebasan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Ganti Rugi Tanaman Pada Tanah Yang Terkena Pembebasan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Objek Dan Subjek Ganti Rugi Tanaman, Ganti Rugi Tanaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 37 Tahun 2015 tentang Besaran Ganti Rugi Tanaman Pada Tanah Yang Terkena Pembebasan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.37
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan