PERANGKAT DAERAH - KOORDINASI LINTAS ORGANISASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 213 ayat (2) huruf a
Undang-Undang 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah, sekretaris Daerah mempunyai tugas
membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan
pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah serta pelayanan administratif; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Rembang, dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah sekteraris daerah
melaksanaan tugas pengoordinasian administratif dibantu
oleh Asisten Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Koodinasi Lintas Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembaig Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rernbang Nornor 28 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme koordinasi, tugas dan fungsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
- 6 hal
|