dprd - TUNJANGAN KOMUNIKASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang bersadarkan Kemampuan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebesar Rp374.840.759.730,-; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah masuk dalam kelompok sedang; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2017; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 3 hal
|