Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Demak. Ketentuan Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 13 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 7a dan 7b, serta ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 14, 15, dan 16, ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C, Ketentuan Pasal 17 dihapus, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A, dan Pasal 18B, Ketentuan Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 48 diubah, Ketentuan Pasal 69 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Ketentuan Pasal 95 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat