Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 36 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Demak. Ketentuan Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 13 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 7a dan 7b, serta ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 14, 15, dan 16, ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C, Ketentuan Pasal 17 dihapus, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A, dan Pasal 18B, Ketentuan Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 48 diubah, Ketentuan Pasal 69 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Ketentuan Pasal 95 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.36
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan