Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan elaksanaan kewenangan desa, pungutan desa, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat