Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada Pasal 2 ayat (1) diubah dan ayat (2), perubahan Pasal 4 ayat (3) dan penambahan ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No. 49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 9 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan