desa - PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PENGALOKASIAN BAGIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya besaran belanja pajak daerah dan retribusi daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu dilakukan penyesuaian atas pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada Pasal 2 ayat (1) diubah dan ayat (2), perubahan Pasal 4 ayat (3) dan penambahan ayat (5).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2018.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2018 diubah.
- 12 hal
|