Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 2 dan angka 5 Pasal 1, penyisipan angka 19a, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6, ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10, Paragraf 4 Pasal 22, Bagian Ketujuh, Paragraf 1 dan Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, penghapusan Pasal 129, perubahan Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 136, penghapusan Pasal 141 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No. 45
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan