BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM, DAN BIAYA PEMELIHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH - STANDARDISASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan anggaran Tahun 2019 berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu memberikan pedoman dalam penyusunan biaya kegiatan,
honorarium, biaya pemeliharaan serta harga pengadaan barang/jasa: ahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Biaya Kegiatan,
Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019:
- UU no 13 Tahun 1950; UU no 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri no 13 tahun 2006; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 29 tahun 2016; Permendagri no 19 tahun 2016; Permenkeu No 32/PMK.02/2018; Permendagri no 38 tahun 2018; Perda Kab rembang No 13 Tahun 2006; Perbup Rembang No 9 Tahun 2013; Perbup Rembang No 28 tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Pasal 2
Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Pemerintah Kabupaten Honorarium,
dan Biaya Barang/Jasa Kebutuhan Rembang Tahun Anggaran 2019 berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- 5 hal
|