Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, ketentuan pembayaran non-tunai pada penerimaan daerah, ketentuan pembayaran non-tunai pada pengeluaran daerah, mekanisme pembayaran non-tunai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat