Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 27 Tahun 2022

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perubahan perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi RKPD sampai dengan triwulan II Tahun 2022 yang menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan keadaan. Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. analisis ekonomi dan keuangan Daerah; b. evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II tahun 2022; c. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; d. perumusan rancangan kerangka ekonomi Daerah dan kebijakan keuangan Daerah; e. perumusan kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019; dan f. perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Nomor 27
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan