Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Demak yang meliputi Jenis Pelayanan, Pelaksanaan Pelayanan Perizinan, Tim Teknis Dan Tim Pengawasan Terpadu, Pembinaan Dan Pengawasan Internal, Pengaduan Pelayanan Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat