Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi. Ketentuan Pasal 6 diubah, yakni diantara huruf a dan huruf b ayat (5) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf a.1. dan ketentuan huruf k angka 3 ayat (6) Pasal 6 diubah, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat