evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Evaluasi Akuntabiltas Kinerja lnstansi Pemerintah bahwa
setiap pimpinan lnstansi Pemerintah melakukan evaluasi
AKIP di instansinya masing-masing setiap tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelakaanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja lnstansi Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undung Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13
Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 88 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan evaluasi AKIP secara Umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada lnstansi Pemerintah. Evaluasi AKIP mengacu pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalarn Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
- 38 hlm
|