Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketemtuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pelaksanaan Pendaftaran, Biaya Pendaftaran, Daya Tampung, Pengumuman Hasil Seleksi, Daftar Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Laporan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat