Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Klaten Data Center, Klaten Disaster Recovery, Pengoperasian dan Integrasi Klaten Data Center dan Klaten Disaster Recovery, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat