Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016. Bupati melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan konkuren dan pemerintahan umum di daerah meliputi perencanaan kegiatan pengawasan, jadwal kegiatan pengawasan, dan pelaporan hasil pengawasan. Uraian kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat