Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 61 Tahun 2015

Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016. Bupati melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan konkuren dan pemerintahan umum di daerah meliputi perencanaan kegiatan pengawasan, jadwal kegiatan pengawasan, dan pelaporan hasil pengawasan. Uraian kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 61 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.61
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan