Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan Komunikasi dan Data, Arsitektur Infrastruktur dalam Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan, Standar Operasional Prosedur Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur Jaringan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat