Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, Penerapan, dan Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat