Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Nilai dan kelas jabatan digunakan sebagai dasar penyusunan dan/atau penyempurnaan peta jabatan, penyusunan/penyempurnaan struktur organisasi, pengangkatan pegawai dalam jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, perumusan pengembangan pegawai, mutasi, redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja. Nilai dan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat