Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.345.448.116.898,00 (Dua trlliun tiga ratus empat puluh lima miliar empat ratus empat puluh delapan juta seratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang bersumber dari Pendapatan asli daerah, Pendapatan transfer, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat