Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 19 Tahun 2015

Tata cara Pengadaan barang/ jasa di desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan agar pengadaan barang/jasa di Desa dilakukan sesuai dengan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata cara Pengadaan barang/ jasa di desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan